PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 152
BAB 9 — PENDAYAGUNAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA UNTUK PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dilakukan terhadap kinerja Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan b. evaluasi terhadap hasil capaian Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (3) Pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator kinerja Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tersedia dalam Platform SID.
