PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 151
BAB 9 — PENDAYAGUNAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA UNTUK PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk meningkatkan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa secara efektif dan efisien melalui
pemanfaatan data, informasi, dan teknologi informasi berbasis digital. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Platform SID.
