PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 150
BAB 8 — PENDAYAGUNAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA UNTUK KONSOLIDASI DAN INTEGRASI PROGRAM PEMBANGUNAN
(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan/atau kegiatan pembangunan sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 melalui Platform SID. (2) Program dan/atau kegiatan pembangunan sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikelola oleh Desa dilakukan evaluasi oleh pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa melalui Platform SID.
