Pasal 149
BAB 8 — PENDAYAGUNAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA UNTUK KONSOLIDASI DAN INTEGRASI PROGRAM PEMBANGUNAN
(1) Pemerintah Desa melakukan penyusunan keterpaduan antara Pembangunan Desa dengan pembangunan sektoral dari pemerintah daerah dan/atau kementerian/lembaga melalui Platform SID dengan cara: a. mengumpulkan Data Pembangunan Desa dan informasi lain yang terkait dengan Pembangunan Desa; b. mengintegrasikan Data Pembangunan Desa dan informasi lain yang terkait Pembangunan Desa ke dalam Platform SID; c. melakukan sinkronisasi Data Pembangunan Desa dan informasi lainnya dengan data pembangunan
sektoral yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan/atau Pemerintah; d. mengidentifikasi kebutuhan, potensi, dan permasalahan Pembangunan Desa melalui analisis digital dalam Platform SID; dan e. menyusun rekomendasi rencana keterpaduan antara program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dengan program dan/atau kegiatan pembangunan sektoral melalui analisis digital dalam Platform SID. (2) Rekomendasi rencana keterpaduan program dan/atau kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diinformasikan oleh pemerintah Desa kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dasbor Pembangunan Desa dalam Platform SID. (3) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk melakukan sinkronisasi rencana keterpaduan program dan/atau kegiatan pembangunan sektoral dengan Pembangunan Desa. (4) Hasil sinkronisasi rencana keterpaduan program dan/atau kegiatan pembangunan sektoral dengan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diinformasikan kepada Desa melalui dasbor Pembangunan Desa dalam Platform SID. (5) Pemerintah Desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa mengenai rencana keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
