PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 148
BAB 8 — PENDAYAGUNAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA UNTUK KONSOLIDASI DAN INTEGRASI PROGRAM PEMBANGUNAN
Kementerian, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menginformasikan kepada pemerintah Desa mengenai program dan/atau kegiatan pembangunan sektoral yang akan dilaksanakan di Desa untuk pencapaian SDGs Desa melalui dasbor SID pada masing-masing tingkat pemerintahan.
