PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 147
BAB 8 — PENDAYAGUNAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA UNTUK KONSOLIDASI DAN INTEGRASI PROGRAM PEMBANGUNAN
(1) Penegakan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf b dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan meninjau Rencana Jangka Menengah SDGs Desa yang disajikan dalam dasbor Pembangunan Desa di kementerian, provinsi, atau kabupaten/kota. (2) Hasil peninjauan Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan sektoral yang akan dilaksanakan di Desa. (3) Program pembangunan sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difokuskan pada pencapaian SDGs Desa.
