PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 144
BAB 8 — PENDAYAGUNAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA UNTUK KONSOLIDASI DAN INTEGRASI PROGRAM PEMBANGUNAN
(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan program pembangunan sektoral yang dilaksanakan di Desa.
(2) Program pembangunan sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada pemerintah Desa untuk diintegrasikan ke dalam Pembangunan Desa. (3) Program pembangunan sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.
