PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 145
BAB 8 — PENDAYAGUNAAN PLATFORM SISTEM INFORMASI DESA UNTUK KONSOLIDASI DAN INTEGRASI PROGRAM PEMBANGUNAN
Pengintegrasian
pembangunan sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) dilaksanakan melalui: a. pemanfaatan Data dan Informasi Desa dalam penyusunan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa; dan b. penegakan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
