PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 143
BAB 7 — REKOMENDASI DIGITAL PRIORITAS SASARAN SDGS DESA DAN PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Aplikasi SID menyediakan fitur kecerdasan buatan yang berfungsi sebagai layanan tanya jawab bagi masyarakat dan pemerintah Desa terkait Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Fitur kecerdasan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyediakan informasi yang cepat, akurat, dan berbasis data kepada masyarakat Desa dan pemangku kepentingan terkait. (3) Pengelolaan fitur kecerdasan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkendali dan terarah agar layanan tanya jawab yang dihasilkan sesuai dengan konteks Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
