PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 142
BAB 7 — REKOMENDASI DIGITAL PRIORITAS SASARAN SDGS DESA DAN PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Rekomendasi digital mengenai prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 diproses secara digital berdasarkan: a. prioritas sasaran SDGs Desa; b. kondisi objektif pencapaian SDGs Desa; c. permasalahan dan solusi dalam upaya pencapaian SDGs Desa; dan d. potensi sumber daya untuk pencapaian SDGs Desa. (2) Kondisi objektif, permasalahan dan solusi, serta potensi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebelum bulan Mei tahun berjalan.
