Pasal 141
BAB 7 — REKOMENDASI DIGITAL PRIORITAS SASARAN SDGS DESA DAN PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Penyusunan prioritas program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (3) dilakukan berdasarkan masukan hasil rekomendasi
digital tentang prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa. (2) Rekomendasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil analisis digital melalui aplikasi SID. (3) Kepala Desa menginformasikan kepada Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa mengenai hasil rekomendasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat bulan Mei tahun berjalan. (5) Rekomendasi digital mengenai prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
