PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 140
BAB 7 — REKOMENDASI DIGITAL PRIORITAS SASARAN SDGS DESA DAN PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Sasaran prioritas SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dilakukan dengan menyusun rancangan prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa. (2) Penyusunan prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada daftar kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa. (3) Penyusunan prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan secara efektif dan efisien.
