PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 139
BAB 7 — REKOMENDASI DIGITAL PRIORITAS SASARAN SDGS DESA DAN PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Kepala Desa menyampaikan informasi kepada Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa mengenai hasil rekomendasi digital prioritas sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (3). (2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Mei tahun berjalan. (3) Rekomendasi digital tentang prioritas sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan masukan dalam penyusunan rancangan prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa.
