Pasal 138
BAB 7 — REKOMENDASI DIGITAL PRIORITAS SASARAN SDGS DESA DAN PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Analisis digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) diproses secara digital berdasarkan: a. kriteria prioritas sasaran SDGs Desa; dan b. kondisi objektif hasil capaian sasaran SDGs Desa. (2) Kriteria prioritas sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. memiliki relevansi dengan tujuan Pembangunan Desa yang terbukti tingkat pencapaiannya rendah; b. menjadi faktor penentu yang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja pencapaian tujuan Pembangunan Desa; c. memiliki bobot tingkat kepentingan yang tinggi untuk meningkatkan pencapaian tujuan Pembangunan Desa; d. didukung oleh data dan informasi yang valid, lengkap, konsisten, dan termukhir; dan e. memiliki ukuran kuantitatif yang dapat dihitung untuk keperluan pemeringkatan. (3) Kondisi objektif hasil capaian Sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gambaran hasil capaian SDGs Desa sebelum bulan Mei tahun berjalan.
