PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 137
BAB 7 — REKOMENDASI DIGITAL PRIORITAS SASARAN SDGS DESA DAN PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Pelaksanaan pencapaian SDGs Desa dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya Pembangunan Desa secara efektif dan efisien. (2) Efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui penetapan prioritas sasaran SDGs Desa. (3) Penetapan prioritas sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada hasil rekomendasi digital prioritas Sasaran SDGs Desa. (4) Rekomendasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil analisis digital melalui aplikasi SID.
