PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 135
BAB 6 — RENCANA JANGKA MENENGAH SDGS DESA
(1) Sasaran SDGs Desa, kondisi objektif pencapaian Pembangunan Desa, target tahunan, serta program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dituangkan ke dalam format Rencana Jangka Menengah SDGs Desa. (2) Format Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam aplikasi SID. (3) Kepala Desa melakukan pengisian format Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Rencana Jangka Menengah SDGs Desa dalam aplikasi SID disajikan dalam dasbor: a. Pembangunan Desa di kabupaten/kota; b. Pembangunan Desa di provinsi; dan c. Pembangunan Desa di Kementerian.
