Pasal 134
BAB 6 — RENCANA JANGKA MENENGAH SDGS DESA
(1) Proses penyusunan rancangan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) dilakukan melalui analisis digital dalam aplikasi SID, berdasarkan hasil identifikasi permasalahan, solusi, potensi, dan sumber daya.
(2) Rekomendasi digital mengenai rancangan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan masukan bagi kepala Desa dalam menyusun Rencana Jangka Menengah SDGs Desa. (3) Penyusunan Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada daftar kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa. (4) Rancangan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimusyawarahkan oleh kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa.
