PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 133
BAB 6 — RENCANA JANGKA MENENGAH SDGS DESA
(1) Identifikasi potensi dan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf b digunakan sebagai masukan dalam penyusunan rancangan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa. (2) Proses identifikasi potensi dan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara digital dengan memanfaatkan Data Desa dan Data Pembangunan Desa dalam aplikasi SID.
