PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 132
BAB 6 — RENCANA JANGKA MENENGAH SDGS DESA
(1) Identifikasi permasalahan dan solusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf a digunakan sebagai masukan dalam penyusunan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa. (2) Proses identifikasi permasalahan dan solusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis digital dalam aplikasi SID. (3) Hasil analisis digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. identifikasi faktor penyebab rendahnya capaian sasaran SDGs Desa; b. klasifikasi kategori permasalahan dalam pencapaian sasaran SDGs Desa; c. rumusan alternatif solusi atas permasalahan capaian sasaran SDGs Desa; dan d. rancangan strategi peningkatan capaian sasaran SDGs Desa.
