PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 131
BAB 6 — RENCANA JANGKA MENENGAH SDGS DESA
Penentuan target tahunan untuk pencapaian sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (3) dilakukan melalui: a. identifikasi permasalahan dan solusi dalam upaya pencapaian SDGs Desa; b. identifikasi potensi sumber daya untuk pencapaian SDGs Desa; dan c. penyusunan rancangan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa.
