Pasal 127
BAB 6 — RENCANA JANGKA MENENGAH SDGS DESA
(1) Penyusunan Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai fungsi: a. penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tertuang di dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang memuat kebijakan strategis dan tahapan pencapaian SDGs Desa; b. alat koordinasi dan kolaborasi untuk memandu pemerintah Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan
kementerian/lembaga dalam melakukan intervensi program dan kegiatan
pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa secara berkelanjutan; c. sumber rujukan atau referensi dalam memecahkan permasalahan dalam pembangunan di Desa; d. rujukan dalam
menyusun Perencanaan Pembangunan Desa yang sesuai kondisi Desa dan kebutuhan masyarakat Desa untuk pencapaian Pembangunan Desa. (2) Penyusunan Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bermanfaat sebagai panduan bagi pemerintah Desa
dan pemangku kepentingan Desa untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa guna mewujudkan pencapaian SDGs Desa. (3) Rencana Jangka Menengah SDGs Desa disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
