PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 126
BAB 6 — RENCANA JANGKA MENENGAH SDGS DESA
(1) Penyusunan Rencana Jangka Menengah SDGs Desa dimaksudkan untuk mengintegrasikan Rencana SDGs Desa ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. (2) Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh kepala Desa dengan melibatkan masyarakat Desa. (4) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang sudah memuat Rencana Jangka Menengah SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
