Pasal 125
BAB 5 — STRATEGI PENCAPAIAN SDGS DESA
(1) Indikator, metadata, dan instrumen kuesioner yang terstandar mengenai strategi pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) dapat dievaluasi dan diperbarui sesuai kebutuhan. (2) Evaluasi dan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif, transparan, inklusif, dan akuntabel dengan melibatkan: a. penyelenggara pemerintahan Desa meliputi kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; b. masyarakat Desa; c. kementerian/lembaga; d. pemerintah daerah provinsi; e. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan f. pihak ketiga termasuk perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan mitra pembangunan lainnya. (3) Daftar indikator strategi pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
