PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 124
BAB 5 — STRATEGI PENCAPAIAN SDGS DESA
(1) Strategi pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dilaksanakan melalui pengendalian kinerja kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif. (2) Pengendalian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penyusunan indikator, metadata, dan instrumen kuesioner yang terstandar. (3) Pengisian kuesioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berdasarkan: a. Data Desa; b. Data Pembangunan Desa; dan c. informasi lain terkait Pembangunan Desa. (4) Pengendalian kinerja strategi pencapaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara digital melalui Platform SID.
