Pasal 123
BAB 5 — STRATEGI PENCAPAIAN SDGS DESA
(1) Strategi pencapaian SDGs Desa dilaksanakan dengan memperkuat kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif. (2) Penguatan kelembagaan Desa dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan melalui: a. peningkatan ketahanan sosial masyarakat Desa dan perdesaan; b. kaderisasi dan peningkatan kapasitas masyarakat Desa; c. advokasi kewenangan dan penguatan regulasi Desa; d. konsolidasi dan perluasan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa; e. penguatan kerja sama antarDesa, kerja sama Desa dengan pihak ketiga, serta pengembangan jaringan sosial; dan f. pemanfaatan teknologi digital untuk tata kelola Desa dan pelayanan sosial dasar Desa. (3) Penguatan budaya Desa adaptif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui: a. pengembangan modal sosial dan budaya Desa mendukung kohesi sosial; b. pengembangan Desa inklusif dan Desa adat; c. penguatan swadaya gotong royong dan swakelola Pembangunan Desa berbasis potensi lokal; d. pemajuan kebudayaan Desa dalam kerangka pembangunan berkelanjutan; e. pemberdayaan masyarakat adat serta pelestarian nilai dan praktik budaya lokal; f. peningkatan peran Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; dan g. penguatan resiliensi Desa terhadap perubahan iklim dan bencana.
