Pasal 122
BAB 4 — TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR, METADATA, DAN KUESIONER SDGS DESA
(1) Pembaruan kuesioner SDGs Desa dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kuesioner SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121. (2) Pembaruan kuesioner SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyesuaian instrumen dengan cara: a. memperjelas tujuan kuesioner; b. menyederhanakan bahasa; c. memperbaiki struktur dan urutan pertanyaan secara logis; d. meningkatkan relevansi pertanyaan terhadap indikator SDGs Desa; e. menyesuaikan panjang kuesioner agar lebih mudah dipahami oleh responden; f. meningkatkan kepastian dan akurasi pilihan jawaban; g. memperbaiki skala jawaban; h. menghapus pertanyaan yang mengandung bias; i. menambahkan pertanyaan terbuka yang relevan; j. mempertimbangkan kondisi demografis responden; dan k. menyempurnakan panduan pengisian kuesioner. (3) Pembaruan kuesioner SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan, yang terdiri atas: a. penyelenggara pemerintahan Desa meliputi kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; b. masyarakat Desa; c. kementerian/lembaga; d. pemerintah daerah provinsi; e. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan f. aktor nonpemerintah. (4) Pembaruan kuesioner SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
