PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 121
BAB 4 — TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR, METADATA, DAN KUESIONER SDGS DESA
(1) Kuesioner SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dapat dievaluasi dan diperbarui sesuai kebutuhan. (2) Evaluasi kuesioner SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengkajian terhadap kualitas kuesioner yang meliputi: a. kejelasan rumusan pertanyaan;
b. relevansi pertanyaan terhadap indikator Pembangunan Desa; c. kepraktisan penggunaan pertanyaan; d. keberagaman pilihan jawaban; e. tingkat kesulitan pertanyaan; f. urutan dan alur pertanyaan; g. kesesuaian tipe pertanyaan dengan tujuan pengumpulan data; h. potensi bias pertanyaan; i. validitas pertanyaan; j. reliabilitas pertanyaan; dan k. ketepatan penentuan responden.
