Pasal 120
BAB 4 — TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR, METADATA, DAN KUESIONER SDGS DESA
(1) Kuesioner SDGs Desa digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan informasi mengenai Data Pembangunan Desa. (2) Kuesioner SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indikator dan variabel SDGs Desa. (3) Data Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pengisian kuesioner SDGs Desa berdasarkan: a. data administratif Desa; dan b. hasil sensus. (4) Sensus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui wawancara kepada responden yang meliputi: a. kepala Desa; b. perangkat Desa; c. ketua rukun warga; d. ketua rukun tetangga; e. pengurus badan usaha milik Desa; f. pengurus koperasi dan/atau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah; dan g. kepala rumah tangga atau kepala keluarga. (5) Penyusunan kuesioner SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tujuan pembangunan berkelanjutan. (6) Kuesioner SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
