Pasal 119
BAB 4 — TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR, METADATA, DAN KUESIONER SDGS DESA
(1) Pembaruan metadata indikator SDGs Desa dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118. (2) Pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kualitas metadata indikator SDGs Desa yang meliputi: a. kelengkapan serta definisi, rumus perhitungan, disagregasi, dan sumber data; b. konsistensi dan keterkaitan; c. ketersediaan dan keakuratan; d. relevansi; e. keandalan; f. aksesibilitas; g. standarisasi; h. efisiensi dan efektivitas penggunaan; i. daya adaptasi; j. kontekstualitas; dan k. keamanan data. (3) Pembaruan metadata indikator SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan pemangku kepentingan yang terdiri atas: a. penyelenggara pemerintahan Desa meliputi kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; b. masyarakat Desa;
c. kementerian/lembaga; d. pemerintah daerah provinsi; e. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan f. aktor nonpemerintah. (4) Pembaruan metadata indikator SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
