Pasal 118
BAB 4 — TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR, METADATA, DAN KUESIONER SDGS DESA
(1) Metadata indikator SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dapat dievaluasi dan diperbarui sesuai kebutuhan. (2) Evaluasi dan pembaharuan metadata indikator SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Pembangunan Desa. (3) Evaluasi metadata indikator SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengkajian terhadap tingkat kecukupan dan kualitas komponen metadata SDGs Desa yang paling sedikit meliputi: a. kelengkapan serta definisi, rumus perhitungan, disagregasi, dan sumber data; b. konsistensi dan keterkaitan antarelemen data; c. ketersediaan dan keakuratan informasi; d. relevansi terhadap tujuan Pembangunan Desa; e. keandalan dalam mendukung analisis dan perencanaan; f. aksesibilitas bagi pengguna yang berwenang; g. kesesuaian dengan standar metadata nasional dan internasional; h. efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan; i. kemampuan beradaptasi terhadap perubahan kebijakan dan teknologi; j. kontekstualitas sesuai karakteristik lokal; dan k. keamanan data khususnya dalam pelindungan informasi sensitif.
