Pasal 117
BAB 4 — TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR, METADATA, DAN KUESIONER SDGS DESA
Fungsi metadata indikator SDGs Desa dalam meningkatkan kualitas Data Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (3) huruf b meliputi: a. mengidentifikasi dan mengorganisasikan Data Pembangunan Desa secara sistematis; b. mempermudah pencarian dan penelusuran Data Pembangunan Desa; c. memberikan konteks terhadap isi, sumber, dan tujuan penggunaan Data Pembangunan Desa; d. meningkatkan Interoperabilitas Data Pembangunan Desa dengan aplikasi digital lainnya; e. mendukung pengelolaan dan pengendalian akses terhadap Data Pembangunan Desa; f. memastikan preservasi dan keamanan Data Pembangunan Desa dalam jangka panjang; g. menyimpan informasi teknis dan administratif terkait pengelolaan Data Pembangunan Desa; dan h. menunjang proses analisis dan pengambilan keputusan berbasis Data Pembangunan Desa.
