Pasal 116
BAB 4 — TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR, METADATA, DAN KUESIONER SDGS DESA
(1) Operasionalisasi indikator sasaran SDGs Desa dilakukan melalui penyusunan metadata indikator SDGs Desa. (2) Metadata indikator SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas metadata: a. kegiatan; b. indikator; dan c. variabel. (3) Metadata indikator SDGs Desa berfungsi untuk: a. memberikan definisi dan rumus perhitungan indikator SDGs Desa; b. meningkatkan kualitas Data Pembangunan Desa; c. mengintegrasikan indikator sasaran SDGs Desa ke dalam Perencanaan Pembangunan Desa berbasis data; d. memperkuat transparansi dan akuntabilitas Pembangunan Desa; dan e. mempermudah pemantauan dan evaluasi Pembangunan Desa. (4) Penyusunan metadata indikator SDGs Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai metadata statistik dan metadata tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. (5) Metadata indikator SDGs Desa ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
