PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 113
BAB 4 — TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR, METADATA, DAN KUESIONER SDGS DESA
(1) Pembaruan indikator sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (4) bertujuan untuk: a. memperbaiki definisi dan struktur indikator yang kurang jelas; b. meningkatkan relevansi, keselarasan, dan keterukuran indikator dengan sasaran SDGs Desa; c. menjamin ketersediaan dan kualitas data pendukung yang valid, mutakhir, dan konsisten; d. menyederhanakan indikator agar lebih efektif dan efisien dalam penerapannya; e. meningkatkan sensitivitas indikator terhadap dinamika politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan; dan f. mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi berbasis digital dalam pengukuran dan pelaporan indikator.
