Pasal 114
BAB 4 — TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR, METADATA, DAN KUESIONER SDGS DESA
(1) Pemangku kepentingan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) huruf d terdiri atas: a. kepala Desa; b. perangkat Desa; c. Badan Permusyawaratan Desa; d. tokoh masyarakat; dan e. perwakilan kelompok masyarakat. (2) Pemangku kepentingan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) huruf d terdiri atas: a. perguruan tinggi; b. lembaga riset; c. organisasi kemasyarakatan; dan d. lembaga mitra pembangunan. (3) Evaluasi dan pembaruan indikator sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 113 ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
