Pasal 112
BAB 4 — TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR, METADATA, DAN KUESIONER SDGS DESA
(1) Indikator sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dapat dievaluasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan dinamika pembangunan di Desa. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. mengidentifikasi tingkat kemajuan pencapaian sasaran SDGs Desa; b. mengidentifikasi tantangan, hambatan, dan kesenjangan dalam pencapaian sasaran SDGs Desa; dan c. menilai efektivitas kebijakan, program, dan kegiatan Pembangunan Desa terhadap pencapaian SDGs Desa. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. pengumpulan dan analisis data capaian sasaran SDGs Desa; b. identifikasi faktor pendorong dan penghambat pencapaian sasaran SDGs Desa; c. verifikasi dan validasi data pendukung; dan d. pelibatan pemangku kepentingan di Desa, kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga, dan pihak ketiga.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi pembaruan indikator sasaran SDGs Desa.
