PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 111
BAB 4 — TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR, METADATA, DAN KUESIONER SDGS DESA
(1) Indikator sasaran Desa merupakan alat ukur yang digunakan untuk menilai pencapaian sasaran SDGs Desa. (2) Indikator sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk: a. memantau dan mengevaluasi kemajuan pencapaian sasaran SDGs Desa; dan b. menjadi dasar dalam penyusunan prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
