Pasal 110
BAB 4 — TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR, METADATA, DAN KUESIONER SDGS DESA
(1) Sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dapat dievaluasi dan diperbarui sesuai kebutuhan. (2) Evaluasi sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. mengidentifikasi kemajuan sasaran yang dicapai; b. mengidentifikasi kesenjangan, tantangan, atau hambatan dalam pencapaian target; c. mengukur efektivitas kebijakan dan program yang telah dilaksanakan; dan d. memperbarui sasaran percepatan SDGs Desa. (3) Pembaruan sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan paling sedikit meliputi:
a. Desa; b. pemerintah daerah kabupaten/kota; c. pemerintah daerah provinsi; d. kementerian/lembaga nonkementerian; dan e. pihak ketiga. (4) Pemangku kepentingan di tingkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. kepala Desa; b. perangkat Desa; c. tokoh masyarakat; dan d. perwakilan kelompok masyarakat. (5) Pemangku kepentingan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e terdiri atas: a. perguruan tinggi; b. lembaga riset; c. organisasi kemasyarakatan; dan d. lembaga mitra pembangunan.
