Pasal 109
BAB 4 — TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR, METADATA, DAN KUESIONER SDGS DESA
(1) Sasaran SDGs Desa merupakan target pembangunan yang akan dicapai dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Desa. (2) Sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai melalui pelaksanaan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (3) Sasaran SDGs Desa berfungsi sebagai: a. acuan dalam penetapan indikator Pembangunan Desa; b. acuan dalam perumusan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan c. acuan dalam menentukan prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (4) Penentuan prioritas sasaran SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan secara digital melalui aplikasi SID. (5) Hasil penentuan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan rekomendasi bagi pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa.
