PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 108
BAB 4 — TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR, METADATA, DAN KUESIONER SDGS DESA
(1) Pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan SDGs Desa diukur berdasarkan capaian sasaran Pembangunan Desa. (2) Pengukuran capaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara digital melalui aplikasi SID. (3) Hasil pengukuran capaian SDGs Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai rekomendasi bagi pemerintah Desa dalam penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Desa.
