Pasal 107
BAB 4 — TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR, METADATA, DAN KUESIONER SDGS DESA
(1) SDGs Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) terdiri atas pilar: a. sosial; b. lingkungan; c. ekonomi; dan d. hukum dan tata kelola. (2) Pilar sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Desa tanpa kemiskinan; b. Desa tanpa kelaparan; c. Desa sehat dan sejahtera; d. pendidikan Desa berkualitas; dan e. keterlibatan perempuan Desa. (3) Pilar lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Desa dengan air minum dan sanitasi aman; b. kawasan permukiman Desa aman dan nyaman; c. konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan; d. Desa tanggap perubahan iklim; e. Desa peduli lingkungan laut; dan f. Desa peduli lingkungan darat. (4) Pilar ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Desa berenergi bersih dan terbarukan; b. pertumbuhan ekonomi Desa merata; c. infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; d. Desa tanpa kesenjangan; dan
e. kemitraan untuk Pembangunan Desa. (5) Pilar hukum dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi Desa damai berkeadilan.
