PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 106
BAB 4 — TUJUAN, SASARAN, INDIKATOR, METADATA, DAN KUESIONER SDGS DESA
(1) SDGs Desa terdiri atas 17 (tujuh belas) tujuan Pembangunan Desa. (2) Percepatan pencapaian SDGs Desa dilakukan dengan cara memprioritaskan satu atau lebih tujuan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tujuan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tujuan pembangunan berkelanjutan nasional.
