Pasal 105
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Dalam hal terjadi dugaan penyalahgunaan Data Pribadi yang tersimpan, dikelola, dan/atau ditampilkan dalam Platform SID, warga Desa berhak mengajukan pengaduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui: a. pemerintah Desa secara langsung; b. Badan Permusyawaratan Desa secara langsung; c. kotak pengaduan; dan d. kanal pengaduan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit: a. identitas pelapor; b. uraian dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan Data Pribadi; dan c. bukti pendukung. (4) Pemerintah Desa wajib mencatat dan menindaklanjuti setiap pengaduan serta melaporkan kepada instansi pengelola SID di tingkat kabupaten/kota paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan diterima. (5) Penanganan pengaduan dilakukan secara tertutup dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor, kecuali pelapor menyatakan bersedia dibuka secara tertulis. (6) Jika terbukti terjadi penyalahgunaan Data Pribadi, maka:
a. pemerintah Desa bersama instansi pemerintah terkait harus mengambil langkah korektif dan preventif; dan b. pelaku penyalahgunaan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
