PERMENDESPDT
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa
Pasal 104
BAB 3 — PENDATAAN DESA
(1) Pemerintah Desa memiliki kewenangan untuk memproses dan menggunakan Data Pribadi dalam aplikasi SID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pelindungan Data Pribadi. (2) Penggunaan Data Pribadi oleh pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Desa di bidang pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan pembinaan kemasyarakatan Desa. (3) Pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, kementerian/lembaga, dan pihak lain dapat mengakses atau menggunakan Data Pribadi dalam aplikasi SID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pelindungan Data Pribadi.
