PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 8
BAB 4 — PROGRAM DEKONSENTRASI
(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam RKA-KL dan DIPA. (2) Tata cara penyusunan RKA-KL dan DIPA serta penetapan/pengesahannya berpedoman pada peraturan perundang- undangan. (3) Rencana program kegiatan dan anggaran yamg telah ditetapkan dalam RKA-KL dan DIPA Lokasi dan Alokasi dana dekonsentrasi sebagaimana tercantum dalam lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
