PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 9
BAB 5 — KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN DEKONSENTRASI
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dengan pejabat eselon I Pembina dan gubernur. (2) Pejabat eselon I Pembina mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan dekonsentrasi dengan pejabat eselon II dan para kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi di daerah. (3) Pejabat eselon II Pembina mengkoordinasikan pelaksanaan teknis dan penyelenggaraan program dan kegiatan dekonsentrasi dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah.
