PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 7
BAB 4 — PROGRAM DEKONSENTRASI
Program kegiatan dan anggaran dekonsentrasi lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2015 merupakan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
