PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 6
BAB 3 — MAKSUD DAN TUJUAN
Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. meningkatkan peran gubernur dalam percepatan pendampingan pendamping desa dalam rangka Implementasi UNDANG-UNDANG Desa; b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; dan c. meningkatkan pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat desa.
