PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 5
BAB 3 — MAKSUD DAN TUJUAN
Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dimaksudkan untuk mensinergikan hubungan pusat dan daerah.
