PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 4
BAB 2 — PELIMPAHAN
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat dijabarkan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi. (2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan dan/atau ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai RKP, Renja-KL, dan RKA- KL.
