PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 905 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP DIREKTORAT...
Pasal 19
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Penyusunan DIPA dan petunjuk operasional kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) DIPA dan petunjuk operasional kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat Eselon I Pembina, Sekretariat
Jenderal dan SKPD Provinsi yang membidangi Perencanaan Pembangunan Daerah. (3) Penyampaian DIPA dan petunjuk operasional kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tiga puluh hari kerja setelah diterimanya pengesahan DIPA dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
